Jumat, 29 Mei 2009

Malaikat hatiku

Berikut ini kami kirim kisah tentang peran ibu, seseorang yang harus kita hormati dan bakti setelah Allah SWT, dan rasulNYA, semoga bermanfaat dan tak mengganggu waktu kerja anda:

 

Suatu hari seorang bayi siap untuk dilahirkan ke dunia. Dia bertanya kepada Tuhan: "Para malaikat disini mengatakan bahwa besok engkau akan mengirimku ke dunia, tetapi bagaimana cara saya hidup disana, saya begitu kecil dan lemah"?

Dan Tuhan menjawab, "Aku telah memilih satu malaikat untukmu. Ia akan menjaga dan mengasihimu."

"Tapi disini, di dalam syurga, apa yang pernah saya lakukan hanyalah bernyanyi dan tertawa. Ini sudah cukup bagi saya untuk berbahagia."

"Malaikatmu akan bernyanyi dan tersenyum untukmu setiap hari. Dan kamu akan merasakan kehangatan cintanya dan menjadi lebih berbahagia."

"Dan bagaimana saya bisa mengerti disaat orang-orang berbicara kepadaku, padahal saya tidak mengerti bahasa mereka ?"

"Malaikatmu akan berbicara kepadamu dengan bahasa yang paling indah yang  pernah kamu dengar; dan dengan penuh kesabaran dan perhatian, dia akan mengajarkan bagaimana cara kamu berbicara."

"Dan apa yang akan saya lakukan saat saya ingin berbicara kepadaMu ?"

 "Malaikatmu akan mengajarkan bagaimana cara kamu berdo’a."

 "Saya mendengar bahwa di Bumi banyak orang jahat. Siapa yang akan melindungi saya ?"

"Malaikatmu akan melindungimu, walaupun hal tersebut mungkin dapat mengancam jiwanya."

"Tapi, saya pasti akan merasa sedih karena tidak melihatMu lagi."

 

"Malaikatmu akan menceritakan padamu tentang Aku, dan akan mengajarkan bagaimana agar kamu bisa kembali kepadaKu, walaupun sesungguhnya Aku akan selalu berada di sisimu."

Saat itu Syurga begitu tenangnya sehingga suara dari Bumi dapat terdengar, dan sang anak bertanya perlahan, "Tuhanku, jika saya harus pergi sekarang, bisakah engkau memberitahu nama malaikat tersebut ?

"Kamu akan memanggil malaikatmu, Ibu."

Ingatlah selalu kasih sayang ibu, berdoalah untuknya dan cintailah dia sepanjang masa.

 

 

Santai sejenak, jangan tegang terus

It's just a joke

1. Kita dilahirkan dan tumbuh bersama2, kita juga merasakan kesenangan sama2, tapi Kenapa elu mesti Mati duluan?? Ratap kakek 70 thn sambil memandangin "burungnya".

2. Tentara Amerika masuk ke toko di Bagdad : "Condom please, size XL!" Penjaga toko jawab: "Sorry Sir, no kid's size, we have only XXL or XXXL here!"

3. Seorang Pria dgn terburu2 masuk ke WC Wanita dan si wanita menegur: "THIS IS FOR LADIES!!". Si pria enggak kalah sengit sambil menunjuk ke 'anunya' menjawab: "THIS IS FOR LADIES TOO !!!"

4. Pembantu ketemu kondom bekas lalu tanya: "Nyonya ini apa??" Nyonya: "Kalian orang desa gak pernah main cinta!!" Pembantu: "Pernah nyonya, cuma gak sampe kulitnya ngelupas!" menakutkan.

5. Survey membuktikan bahwa Pria akan lebih gemuk setelah menikah daripada Wanita. Karena Pria tiap malam dpt jatah: 2 Susu, 2 Paha, dan 1 Kue Apem, sedangkan Wanita hanya 2 Telor Puyuh 1 Pisang Molen.

6. Seorang anak Betawi yg baru pulang dari Amrik pamer: "Be, di sana ada mesin yg masuk daging keluar sosis." Babenya bales: Enyak lu lebih hebat, masuk sosis keluar ente!!!

7. Orang Gila ditegur Orang Sumbing: "Dasar gila, celana difake tutufin fala bukan difake tutufin fantat. Jawab orang gila: "Lu yang gila, bibir bagus2 pake digunting!!"

8. KONDOM protes pada SOFTEX: "Ketika elu lagi dipake, penjualan gue anjlok selama 7 hari" Jawab Softex: "Ah baru 7 hari, kalo lu bocor sekali aja, penjualan gue Mandeg 9 bulan, tau!!"

Rabu, 27 Mei 2009

Facebook islami

 

sudah tahu belum ada Facebook yang islami, alamatnya http://www.pencerahanhati.com .Orang-orang biasa menyebutnya PH, selain semua aplikasi facebook ada. ditambah lagi dengan ajang diskusi, membuat artikel, melihat artikel, dan ceramah agama, kelola blog, dan ajang pertemanan layaknya facebook konvensional.  

 

Jika anda sudah ada account login di facebook otomatis dapat masuk alamat ini tanpa login username dan pasword baru, karena sudah ngelink antara admin kedua alamat itu. jadi semua profil kita yang ada di facebook akan ditransfer ke PH enakkan.

Langsung aja eksekusi ke http://www.pencerahanhati.com

 

AKTA JUAL BELI TANAH

mungkin bermanfaat .. bila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual-beli tanah bisa menambah/koreksi.

Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

2. Persyaratan AJB
yang
diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.

b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

*(dikutip dari http://www.tni.mil.id)

 

AKTA JUAL BELI TANAH

AKTA JUAL BELI TANAH

mungkin bermanfaat .. bila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual-beli tanah bisa menambah/koreksi.

Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

2. Persyaratan AJB
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.

b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

*(dikutip dari http://www.tni.mil.id)